Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
“Pasal pembelaan itu (digunakan saat) dia (terdakwa) dalam keadaan yang menjadi korban."
"Ini posisinya terbalik, polisi dalam keadaan menguasai,” kata Isnur menerangkan.
Jaksa penuntut umum sejauh ini belum memberi sikap terhadap putusan majelis hakim.
Jaksa Fadjar saat persidangan pembacaan putusan di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir dulu.
Kejaksaan Agung pada kesempatan yang lain menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, menyatakan sikap jaksa pada persidangan itu sudah tepat.
Jaksa penuntut umum punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap, yaitu menerima putusan atau mengajukan kasasi.
Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), tewas tertembak oleh polisi di dua lokasi berbeda pada 7 Desember 2020.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK
- Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Kantor YLBHI Terbakar, Api Terlihat Menjalar