Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI

Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
Dokumentasi - Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara Unlawful Killing alias pembunuhan 6 Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

“Pasal pembelaan itu (digunakan saat) dia (terdakwa) dalam keadaan yang menjadi korban."

"Ini posisinya terbalik, polisi dalam keadaan menguasai,” kata Isnur menerangkan.

Jaksa penuntut umum sejauh ini belum memberi sikap terhadap putusan majelis hakim.

Jaksa Fadjar saat persidangan pembacaan putusan di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir dulu.

Kejaksaan Agung pada kesempatan yang lain menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, menyatakan sikap jaksa pada persidangan itu sudah tepat.

Jaksa penuntut umum punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap, yaitu menerima putusan atau mengajukan kasasi.

Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), tewas tertembak oleh polisi di dua lokasi berbeda pada 7 Desember 2020.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News