Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
Jumat, 18 Maret 2022 – 23:07 WIB
Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.
Sedangkan empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek Km 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.(Antara/jpnn)
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK
- Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Kantor YLBHI Terbakar, Api Terlihat Menjalar