Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB

Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin Umar, dinilai sarat keanehan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 12 kejanggalan yang membuat vonis terhadap politisi Demokrat yang menjadi terdakwa korupsi itu patut dicurigai.
Aktivis ICW, Tama S Langkun dalam jumpa pers ICW di Jakarta, Minggu (5/6), menyatakan, vonis bebas terhadap politisi Partai Demokrat itu telah mencabik-cabik rasa keadilan publik. Menurutnya, vonis bebas atas Agusrin yang didakwa korupsi dana hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 21.32 miliar itu tak lain karena majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar, mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Atas dasar itu ICW melakukan penelusuran dan hasilnya terdapat 12 kejanggalan dalam vonis Agusrin," ucap Tama dalam jumpa pers yang dipandu aktivs ICW lainnya, Donald Fariz itu.
Adapun 12 kejanggalan itu antara lain pertama, karena dalam perkara yang sama terdapat nama Chairuddin yang sudah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Agusrin terkait pembukaan rekening khusus di BRI Bengkulu. Chaerudin sendiri sudah dihukum oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun Agusrin justru bisa melenggang lantaran ketokan palu Syarifuddin Umar.
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya