Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB
Kesembilan, Agusrin menyetujui modus untuk menutup temuan BPK tentang adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan Pemprov Bengkulu. Bahkan Agusrin sendiri yang disebut memimpin rapat pada 6 Mei 2007 guna menutup penyimpangan keuangan dengan investasi di PT SBM dan BBN melalui Pt Bengkulu Mandiri.
Kesepuluh, kejangalan terkait proses pengembalian dana yang disimpangkan juga secara fiktif. "Modusnya dengan membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian resmi," sebut Tama.
Ke-11, kejanggalan yang ditemukan adalah belum adanya putusan dari PN Jakpus yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, JPU sudah berniat mengajukan kasasi atas vonis bebes terhadap Agusrin.
Terakhir, tertangkap tangannya Syarifuddin oleh KPK semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia hukum dalam persiangan atas Agusrin. "Karena ternyata KPK menyita sedemikian banyak valas di rumah hakim S. Ini tak wajar dan patut dicurigai," imbuh Tama.
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons