Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB
Karenanya, ICW berharap KPK tidak hanya menyidik kasus suap terhadap Syarifuddin oleh kuratir Puguh Wirawan. "KPK harus menelusuri kemungkinan praktik mafia hukum di balik kasus ini," tandasnya.
Diharapkan pula, jika nantinya kejaksaan mengajukan kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dapat membentuk majelis yang berisi hakim-hakim progresif untuk memeriksa vonis bebas Agusrin. "Misalnya, menunjuk hakim agung Artidjo Alkostar," usulnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week