Jangka Pendek, Sulit Naikkan Harga BBM
Rabu, 16 November 2011 – 02:22 WIB
Sejak 2009, pemerintah dan DPR selalu mencantumkan pasal diskresi kebijakan harga BBM. Biasanya, pemerintah mencantumkan pasal yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika realisasi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) melebihi sepuluh persen dari harga pada asumsi makro.
Asumsi harga ICP dalam APBN 2012 mencapai USD 90 per barel. Setiap terjadi kenaikan harga ICP sebesar USD 1, defisit diperkirakan membengkak Rp 430 miliar hingga Rp 530 miliar. Dalam APBN 2012, subsidi energi ditetapkan Rp 168,559 triliun. Subsidi BBM dan elpiji 3 kilogram ditetapkan Rp 123,559 triliun.
Wakil Menkeu Anny Ratnawati mengatakan meskipun inflasi relatif rendah pada tahun ini, pemerintah masih mewaspadai hingga akhir tahun. Sehingga kenaikan harga BBM masih belum menjadi opsi untuk dilakukan.
Anny mengatakan pemerintah lebih berkonsentrasi untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi. "Yang penting bahwa subsidi itu kan alokasi di belanja kan besar, sehingga memang subsidi yang efisien menjadi konsen kita bersama. Terutama, nanti di 2012 itu harus diantisipasi rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi hanya untuk yang diluar kendaraan pribadi itu betul-betul bisa dijalankan," beber Anny.
JAKARTA - Peluang untuk menaikkan harga BBM bersubsidi makin menipis. Pemerintah hanya bisa menaikkan harga premiun, solar, dan minyak tanah hingga
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional