Janin Bayi Dibuang di Terminal
Minggu, 17 Juli 2011 – 17:11 WIB
Janin bayi tersebut lanjutnya, kini telah dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum. ‘’Begitu menerima laporan kami langsung bergerak ke TKP dan membawanya ke RS Bhayangkara,’’ tuturnya.
Baca Juga:
Ferdi mengatakan hingga kini, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan warga yang menemukan janin itu. ‘’Bagi yang menggugurkan kandungan akan dijerat dengan Pasal 345 KUHP dengan hukuman empat tahun kurungan penjara. Sedangkan, pelaku yang membuang bayi yang sudah lahir akan dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara,’’ jelasnya. (mis/awa/jpnn)
MATARAM - Warga di sekitar Terminal Mandalika Kota Mataram dihebohkan penemuan janin bayi. Janin yang diduga hasil hubungan gelap tersebut diperkirakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang