Janji 7 Hari BOS Sampai ke Sekolah
Selasa, 03 Januari 2012 – 08:14 WIB
BANDUNG- Ancaman Menko Kesra Agung Laksono yang akan mempidanakan pemda yang telat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat sejumlah pemda waspada. Takut terkena pidana, pemda janji penyaluran BOS bisa cepat.
Pemprov Jawa Barat misalnya, menjanjikan dana BOS bisa tersalurkan ke sekolah hanya dalam waktu 7 hari setelah dana transfer pusat itu masuk ke kas daerah.
"Karena berdasarkan Permen Tiga Menteri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sutardi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin(2/1).
Meski dijamin akan mencair dalam tujuh hari, untuk tahap pertama tahun 2012 ini Dedi mengungkapkan, cepat tidaknya penyaluran BOS juga tergantung masuknya dana BOS ini dari pusat ke kas daerah. Semula disdik menargetkan pencairan bisa dilakukan pada pertengahan Januari.
BANDUNG- Ancaman Menko Kesra Agung Laksono yang akan mempidanakan pemda yang telat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat sejumlah
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut