Janji 7 Hari BOS Sampai ke Sekolah
Selasa, 03 Januari 2012 – 08:14 WIB
BANDUNG- Ancaman Menko Kesra Agung Laksono yang akan mempidanakan pemda yang telat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat sejumlah pemda waspada. Takut terkena pidana, pemda janji penyaluran BOS bisa cepat.
Pemprov Jawa Barat misalnya, menjanjikan dana BOS bisa tersalurkan ke sekolah hanya dalam waktu 7 hari setelah dana transfer pusat itu masuk ke kas daerah.
"Karena berdasarkan Permen Tiga Menteri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sutardi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin(2/1).
Meski dijamin akan mencair dalam tujuh hari, untuk tahap pertama tahun 2012 ini Dedi mengungkapkan, cepat tidaknya penyaluran BOS juga tergantung masuknya dana BOS ini dari pusat ke kas daerah. Semula disdik menargetkan pencairan bisa dilakukan pada pertengahan Januari.
BANDUNG- Ancaman Menko Kesra Agung Laksono yang akan mempidanakan pemda yang telat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat sejumlah
BERITA TERKAIT
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia