Janji Abraham Soal Penahanan Anas dan Andi
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Meski begitu lembaga antirasuah itu belum menahan keduanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, mereka menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara. Setelah itu komisinya melakukan penahanan.
"Kalau nanti kasusnya sudah mulai rampung, sudah ada perhitungan kerugian negara akan kita lakukan penahanan," ujar Abraham di DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
Pria asal Makassar itu mengatakan, komisinya sudah melakukan koordinasi dengan BPK. Dia berharap hasil perhitungan kerugian negara itu bisa segera diselesaikan. "Mudah-mudahan habis lebaran sudah diserahkan," ucap Abraham.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya