Janji Abraham Soal Penahanan Anas dan Andi
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Meski begitu lembaga antirasuah itu belum menahan keduanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, mereka menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara. Setelah itu komisinya melakukan penahanan.
"Kalau nanti kasusnya sudah mulai rampung, sudah ada perhitungan kerugian negara akan kita lakukan penahanan," ujar Abraham di DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
Pria asal Makassar itu mengatakan, komisinya sudah melakukan koordinasi dengan BPK. Dia berharap hasil perhitungan kerugian negara itu bisa segera diselesaikan. "Mudah-mudahan habis lebaran sudah diserahkan," ucap Abraham.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
BERITA TERKAIT
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal
- Survei 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, CISA: Publik Cukup Puas, Ada Catatan