Janji Airin: Penghafal Al-Qur'an di Banten Dapat Beasiswa ke Perguruan Tinggi
jpnn.com - SERANG - Bakal calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany berjanji akan menghadirkan program beasiswa bagi penghafal Al-Qur'an untuk melanjutkan sekolah di perguruan tinggi.
Itu baru satu dari sekian janji Airin saat memaparkan sejumlah program prioritas.
"Pertama adalah pendidikan, khususnya SMA, kan tanggung jawab (provinsi). Maka bangun sekolah baru, menambah ruang kelas dengan prinsip tidak boleh mematikan sekolah swasta," ujar Airin dalam konferensi pers seusai pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di KPU Provinsi Banten Serang, Rabu (28/8).
Mantan Wali Kota Tangerang Selatan itu akan menghadirkan program beasiswa per siswa bagi anak berdomisili di Banten untuk masuk sekolah swasta manapun, dengan sistem subsidi.
Hal itu agar dapat menjadi bantuan pembiayaan bagi yang terpaksa tidak bisa bersekolah akibat dampak penerimaan peserta didik baru (PPBD) sistem zonasi dan yang lainnya.
"Selain itu, juga akan menghadirkan program beasiswa bagi penghafal Al-Qur'an untuk sekolah di perguruan tinggi, serta perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan."
Kemudian, Airin bersama bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Banten Ade Sumardi juga menyoroti pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan lapangan kerja.
Oleh karena itu, Airin pengin memaksimalkan Balai Latihan Kerja, bekerja sama dengan dunia usaha dan mendorong transparansi terhadap penerimaan lapangan kerja.
Pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi didukung PDIP, Golkar, PBB, PKN, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Gelora.
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024