Janji Cegah UU jadi Alat Penggusuran
Senin, 21 Februari 2011 – 20:23 WIB
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa RUU tersebut lebih ditujukan untuk memperlancar proses pembangunan di seluruh tanah air. "Ini berarti RUU itu harus lebih menekankan pada konteks pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak," kata Malik.
Baca Juga:
Karena itu, lanjutnya, perlu ada regulator dalam pengadaan tanah bagi pembangunan yang lebih jeli melihat fakta-fakta di lapangan. Ia contohkan, ada pengembang yang membebaskan tanah atas nama kepentingan pembangunan sekolah. Setelah lahan tersedia, ternyata sekolah yang dibangun hanya bisa dinikmati oleh masyarakat menengah keatas saja.
“Modus operandi lahan untuk sekolah itu sangat sering terjadi dan FKB berkewajiban mencegah hal itu jangan terulang kembali melalui mekanisme undang-undang," pungkas Malik Harmain. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR, Marwan Ja'far menegaskan fraksinya akan mencermati secara khusus Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto