Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang

Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.

Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dinikmati para penyeleweng uang negara.

"Ke depannya kita harus komit mendakwa juga dengan TPPU," kata Basrief selepas memaparkan laporan akhir tahun kejaksaan, Rabu (26/12).

Dijelaskannya, selama ini kejaksaan  belum bisa menggunakan pasal TPPU karena tak punya landasan hukum. Baru setelah berlakunya UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang, hal tersebut bisa dilakukan.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News