Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
Rabu, 26 Desember 2012 – 18:02 WIB

Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi. Dijelaskannya, selama ini kejaksaan belum bisa menggunakan pasal TPPU karena tak punya landasan hukum. Baru setelah berlakunya UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang, hal tersebut bisa dilakukan.
Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dinikmati para penyeleweng uang negara.
Baca Juga:
"Ke depannya kita harus komit mendakwa juga dengan TPPU," kata Basrief selepas memaparkan laporan akhir tahun kejaksaan, Rabu (26/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP