Janji Jaga Kenaikan Tarif tak Lampaui 15 Persen
Minggu, 14 Juli 2013 – 20:20 WIB
Namun ia mengakui, kenaikan tarif angkutan darat di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia berbeda-beda. "Karena sudah otonomi daerah, jadi silahkan atur. Ini karena ada mekanisme ekonomi, jadi mereka tidak akan melewati batas atas itu," ungkap Mangindaan.
Dikatakannya, untuk mengawasi tarif angkutan di masing-masing daerah, pihaknya melakukan pengawasan lewat Dinas Perhubungan di tiap]tiap daerah. "Kami juga terus berkoordinasi dengan setiap kepala daerah, apabila terjadi kenaikan tarif angkutan yang melambung tinggi," katanya.
Lanjut Mangindaan, untuk tarif kereta api dan kapal tidak akan naik, sebab ada subsidi dari pemerintah. "Untuk kereta api dan kapal tidak ada kenaikan karena masih subsidi. Untuk bus naik 15 persen dan kami minta untuk lebaran nanti jangan dinaikkan lagi," tekan eks Gubernur Sulut ini.
Ditambahkannya, untuk tarif angkutan udara, ada mekanisme pasar tersendiri. "Itu (tarif angkutan udara) tergantung jarak dan sebagainya, tapi rata-rata ada batasnya. Sebab mereka (maskapai penerbangan) bersaing," tutup Mangindaan.
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan akan menjaga kenaikan tarif transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni 15 persen.
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia