Janji Kepada Honorer K2 Diingkari, Pemerintah Kasih Rp 31 T ke Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada 13 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dinilai hanya janji manis.
Pemerintah pun diminta untuk tidak mengumbar janji karena ada banyak masalah yang mestinya mendapat prioritas penyelesaian . Salah satunya masalah honorer K2.
"Pemerintah jangan umbar janji. Janji, janji bikin hati keki," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Jumat (7/8).
Dia menyebutkan, ada dua janji pemerintah yang selalu diingkari.
Pertama, janji mengangkat honorer K2 secara bertahap. Sejak 2015 hingga saat ini tidak direkomendasikan. Padahal sudah ada roadmap penyelesaian dan penganggarannya.
Kedua, janji mengangkat honorer K2 jadi PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Padahal sudah ada PP 49/2018 tentang PPPK tetapi dipersulit dengan harus ada dua Perpres. Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Pepres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Pengangkatan PPPK molor terus toh. Alasannya Perpres gaji belum ada. Nah ini bikin bingung, yang suruh honorer K2 ikut PPPK kan pemerintah. Kok regulasinya belum disiapkan," kritiknya.
Pimpinan honorer K2 Jatim meminta pemerintah tidak obral janji terus dan fokuskan pada penyelesaian nasib honorer K2.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana?
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti