Janji Kepada Honorer K2 Diingkari, Pemerintah Kasih Rp 31 T ke Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Janji Kepada Honorer K2 Diingkari, Pemerintah Kasih Rp 31 T ke Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Korwil PHK2I Jatim Eko Mardiono, Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih, dan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih (kiri ke kanan). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada 13 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dinilai hanya janji manis.

Pemerintah pun diminta untuk tidak mengumbar janji karena ada banyak masalah yang mestinya mendapat prioritas penyelesaian . Salah satunya masalah honorer K2.

"Pemerintah jangan umbar janji. Janji, janji bikin hati keki," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Jumat (7/8).

Dia menyebutkan, ada dua janji pemerintah yang selalu diingkari.

Pertama, janji mengangkat honorer K2 secara bertahap. Sejak 2015 hingga saat ini tidak direkomendasikan. Padahal sudah ada roadmap penyelesaian dan penganggarannya.

Kedua, janji mengangkat honorer K2 jadi PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Padahal sudah ada PP 49/2018 tentang PPPK tetapi dipersulit dengan harus ada dua Perpres. Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Pepres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

"Pengangkatan PPPK molor terus toh. Alasannya Perpres gaji belum ada. Nah ini bikin bingung, yang suruh honorer K2 ikut PPPK kan pemerintah. Kok regulasinya belum disiapkan," kritiknya.

Pimpinan honorer K2 Jatim meminta pemerintah tidak obral janji terus dan fokuskan pada penyelesaian nasib honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News