Janji Luluskan CPNS, Syarat Bayar Rp 87 Juta
Dari keterangan pelaku akhirnya korban bersedia dan menyerahkan DP tersebut termasuk persyaratan.
Setelah Khoirul menerima uang tersebut, pelaku menjanjikan dalam 3 hari akan memberikan nomor ujian tes CPNS. Bahkan jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban.
Ternyata setelah 3 hari Khoirul tidak memberikan nomor ujian yang dimaksud. Merasa tertipu dan anaknya gagal masuk CPNS, kemudian Kuwat berusaha menghubungi Khoirul serta mencari ke kediamannya.
"Namun, saat dicari yang bersangkutan menghilang," sambung Ipda Saimun.
Lantaran geram akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cluring. Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Ternyata sebelumnya pelaku juga meminta uang sejumlah Rp 170 juta dan kekurangannya akan diberikan korban setelah anaknya lulus CPNS.
Dari kasus ini aparat kepolisian mengamankan barang bukti selembar kuwitansi dan surat pernyataan,dan akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 87.500.000.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (yos/jpnn)
Kasus penipuan lolos tes CPNS masih terjadi dan masih ada saja korban yang rela membayar puluhan juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terungkap, Ini Pelakunya
- Ayah Rela Bayar Rp 226 Juta Demi Anak Diangkat jadi PNS, Eh Ternyata Amsyong
- Kasus Penipuan CPNS & PPPK oleh Anggota DPRD Ini SP3, Kombes Yuliyanto Ungkap Alasannya
- Kasus Penipuan CPNS, Eks Anggota DPRD Tulungagung Ini Ditahan Polisi