Janji Melunasi Pembelian Bunga Aglonema tidak Ditepati, MW Berurusan dengan Polisi

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap MW (32), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembelian bunga aglonema seharga belasan juta rupiah.
Tersangka MW yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara itu diduga tidak melunasi tagihan pembelian bunga seharga belasan juta rupiah tersebut.
Tersangka hanya membayar uang muka Rp 800 ribu dan berjanji melunasi sisanya, tetapi tak kunjung dilakukan.
Korban bernama Lia Fitriani (32) tidak terima.
Dia lantas melapor kepada polisi.
Polsek Pekalongan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Pekalongan akhirnya membekuk tersangka MW di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 800 ribu dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin (22/2) siang.
Gegara tidak melunasi pembayaran pembelian bunga aglonema, MW berurusan dengan polisi. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah atas perbuatan MW.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi