Janji Melunasi Pembelian Bunga Aglonema tidak Ditepati, MW Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap MW (32), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembelian bunga aglonema seharga belasan juta rupiah.
Tersangka MW yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara itu diduga tidak melunasi tagihan pembelian bunga seharga belasan juta rupiah tersebut.
Tersangka hanya membayar uang muka Rp 800 ribu dan berjanji melunasi sisanya, tetapi tak kunjung dilakukan.
Korban bernama Lia Fitriani (32) tidak terima.
Dia lantas melapor kepada polisi.
Polsek Pekalongan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Pekalongan akhirnya membekuk tersangka MW di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 800 ribu dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin (22/2) siang.
Gegara tidak melunasi pembayaran pembelian bunga aglonema, MW berurusan dengan polisi. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah atas perbuatan MW.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan