Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan menyasar ke kebutuhan pokok.
Adapun keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Kamis (11/12).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan bagi masyarakat, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.
Perempuan yang disapa Ani ini menjamin, kebijakan soal PPN 12 persen yang akan dikeluarkan, nantinya tidak akan menambah beban pajak untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim