Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan menyasar ke kebutuhan pokok.
Adapun keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Kamis (11/12).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan bagi masyarakat, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.
Perempuan yang disapa Ani ini menjamin, kebijakan soal PPN 12 persen yang akan dikeluarkan, nantinya tidak akan menambah beban pajak untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- PPN Naik jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak Perlu Dikhawatirkan
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah