Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!

Ani mengungkapkan pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen.
Karena itu Ani menegaskan, pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya.
“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN," pungkas Sri Mulyani.
Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah. Seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk kategori mewah.
Saat ini DPR bersama dengan pemerintah akan membentuk aturan-aturan turunan mengenai penerapan PPN 12 persen tersebut.(antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim