Janji Naikkan Gaji Pegawai Honorer
Rabu, 07 Maret 2018 – 00:45 WIB

Honorer tetap dibutuhkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Tahun lalu lebih dari 9.000 orang, sekarang hanya 8.000-an. Itu berarti beberapa pegawai sudah tidak bekerja lagi. Selain itu, ada kemungkinan data pegawai yang ganda sudah terinput dengan benar," katanya.
Dia mengatakan SK yang diberikan untuk TK2D akan dievaluasi per tiga bulan sekali. Penilaian tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Beberapa aspek dapat dilihat dari tingkat kehadiran absensi, keaktifan mengikuti apel, dan melaksanakan tanggungjawab pekerjaan. Perpanjangan SK tersebut berlaku selama satu tahun.
“Sekarang kita akan terus pantau absensi pegawai. Pemantaun dapat dicek pada detektor wajah maupun daftar hadir manual saat apel rutin,” jelasnya. (*/la)
Rencananya gaji honorer akan dinaikkan, menjadi setara dengan UMK yakni Rp 2,6 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Bathra DPR Minta Pemda & K/L tetap Bayar Gaji Honorer Lulus CPNS & PPPK
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya