Janji Naikkan Gaji Pegawai Honorer
Rabu, 07 Maret 2018 – 00:45 WIB
"Tahun lalu lebih dari 9.000 orang, sekarang hanya 8.000-an. Itu berarti beberapa pegawai sudah tidak bekerja lagi. Selain itu, ada kemungkinan data pegawai yang ganda sudah terinput dengan benar," katanya.
Dia mengatakan SK yang diberikan untuk TK2D akan dievaluasi per tiga bulan sekali. Penilaian tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Beberapa aspek dapat dilihat dari tingkat kehadiran absensi, keaktifan mengikuti apel, dan melaksanakan tanggungjawab pekerjaan. Perpanjangan SK tersebut berlaku selama satu tahun.
“Sekarang kita akan terus pantau absensi pegawai. Pemantaun dapat dicek pada detektor wajah maupun daftar hadir manual saat apel rutin,” jelasnya. (*/la)
Rencananya gaji honorer akan dinaikkan, menjadi setara dengan UMK yakni Rp 2,6 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN
- 20 UMK Binaan Pelindo Pameran di Cruise Market Day, BMTH
- Jadi Target Program Ditjen AHU, UMK di Indonesia Siap Naik Kelas
- Pertamina UMK Academy Raih Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2024