Janji Pak Asman Tuntaskan Honorer K2 sebagai Amal Jariah

Janji Pak Asman Tuntaskan Honorer K2 sebagai Amal Jariah
Menteri Asman Abnur mengikuti raker dengan Komisi II DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Ini Kesepakatan Baleg dan MenPAN-RB terkait Honorer K2

Asman pun menolak menyelesaikan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan sejak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer di atas 2005. Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya bisa ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini bisa menutupi permasalahan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)


MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan akan menyelesaikan masalah honorer K2 saat rapat pembahasan revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News