Janji Pengangkatan CPNS Tidak Ada Titipan
Sabtu, 16 Juni 2012 – 09:52 WIB
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Iptu Yuliansyah SH mengatakan wanita yang ditetapkan tersangka ini telah melakukan penipuan terhadap delapan korban yang ingin menjadi PNS. Korban diiming-imingi oleh tersangka yang menjanjikan menjamin akan meloloskan korban menjadi PNS asalkan korban memberikan sejumlah uang sekitar Rp 30 juta, Rp 50 juta bagi masing-masing korban.
Baca Juga:
”Kerugian semua mencapai sekitar Rp 200 juta. Dari semua korban ini ada beberapa korban yang sudah diberikan surat keputusan pengankatan PNS,” jelas Kasat.
Yuliansyah menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan semua surat keputusan pengangkatan PNS itu adalah palsu. Termasuk tanda tangan para pejabat pemda yang tertera pada SK tersebut adalah palsu. Tanda tangan itu dibuat oleh tersangka ”Kita sedang berusaha mengembangkan kepada siapa lagi pelaku melakukan penipuan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata dia, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penipuan ini, kata dia, berlanung dari Januari 2011 hingga Januari 2012.
TASIK – Rencana pengangkatan tenaga honorer ketegori II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui test tidak ada titipan dari para
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi