Janji Sebulan Ada Hasil Panel Etik MK
Senin, 27 Desember 2010 – 17:51 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, proses pengusutan kasus dugaan suap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar yang dilakukan oleh Panel Etik memakan waktu selama satu bulan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa disudutkan dengan dugaan suap dari pihak yang berperkara.
“Saya kira dalam waktu yang wajar, paling lama satu bulan. 14 hari panel etik, 14 hari pemeriksaan, lalu kira-kira satu minggu merumuskan kesimpulan,” kata Mahfud MD di Gedung MK, Senin (27/12).
Baca Juga:
Disinggung siapa saja saksi yang akan diperiksa oleh Panel Etik, Mahfud MD enggan menyebutkan. “Ya nantilah, jangan dibocorkan dulu nanti dibilang mengalihkan perhatian. Kamu tunggu ajalah,” janjinya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, proses pengusutan kasus dugaan suap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar
BERITA TERKAIT
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda