Janji Tahan Tersangka Hambalang tapi Tunggu BPK
Senin, 27 Mei 2013 – 20:16 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Keempat tersangka itu adalah Andi Alifian Mallaranggeng, Anas Urbaningrum, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus. Abraham berharap dalam waktu dekat BPK segera dapat menyelesaikan laporan tersebut dan memberikan kepada penyidik KPK.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad pihaknya belum melakukan penahanan karena terkendala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga merampungkan hasil penghitungan akhir kerugian negara pada proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Jika data kerugian negara itu sudah diterima KPK, Samad memastikan akan disusul dengan langkah penahanan. "Langkah kongkrit apa yang dimaksud yaitu penahanan," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Senin (27/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Keempat tersangka
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha