Janji Tahan Tersangka Hambalang tapi Tunggu BPK
Senin, 27 Mei 2013 – 20:16 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Keempat tersangka itu adalah Andi Alifian Mallaranggeng, Anas Urbaningrum, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus. Abraham berharap dalam waktu dekat BPK segera dapat menyelesaikan laporan tersebut dan memberikan kepada penyidik KPK.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad pihaknya belum melakukan penahanan karena terkendala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga merampungkan hasil penghitungan akhir kerugian negara pada proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Jika data kerugian negara itu sudah diterima KPK, Samad memastikan akan disusul dengan langkah penahanan. "Langkah kongkrit apa yang dimaksud yaitu penahanan," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Senin (27/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Keempat tersangka
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamen BUMN Tinjau Arus Mudik Nataru
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!