Janji Tak Akan Habisi Yusril

Darmono Tegaskan Bakal Tuntaskan Kasus Sisminbakum

Janji Tak Akan Habisi Yusril
Pemohon prinsipal, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). (Foto: Muhamad Ali / Jawa Pos)
Meski memperoleh wewenang penuh untuk menjalankan tugas sebagai seorang Jaksa Agung, Darmono mengaku dirinya tidak akan gegabah. Dia berjanji akan menjalankan tugasnya secara professional dan optimal untuk membawa institusi Kejaksaan ke arah yang lebih baik. "Ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan," ucapnya.

      

Darmono juga menepis anggapan bahwa pengangkatannya sebagai Plt, untuk memuluskan jalannya sebagai Jaksa Agung definitif. "Saya tidak mau menanggapi, itu kewenangan presiden sepenuhnya," jawabnya.

 

Dihubungi terpisah, Yusril mengatakan bahwa indikasi Kejaksaan akan membalas dendam kepada dirinya sudah jelas. Dia menganalogikan seorang polisi yang memiliki masalah dengan warga sipil. Nah, tiba-tiba warga sipil tersebut terlibat sebuah kasus pidana. "Jelas dong dia akan begitu (balas dendam, Red.)," katanya.

 

Karena itu, Yusril meminta agar tim penyidik kasus Sisminbakum obyektif. Jika mereka tak bisa berlaku profesional, dia mendesak agar dibentuk tim penyidik independen. "Saya tidak tahu itu dimungkinkan atau tidak, tapi kalau sampai mereka tidak obyektif, saya akan mendesak adanya tim penyidik independen," katanya.(kuh/ken/aga/iro)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap bertindak secara profesional dalam menyelesaikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News