Janji Tak Akan Tergoda Rayuan Parpol
Kamis, 22 Juli 2010 – 08:08 WIB
Saut mengungkapkan, dirinya mulai mendalami persoalan pemilu sejak 1995. Bahkan, dia pernah menjadi wakil ketua panwaslu pada 2003?2004. "Karena itu, saya tidak bisa diijon oleh parpol," canda pendiri dan wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Nasional periode 1996?2000 tersebut.
Saut menyadari, dalam sisa waktu yang sangat singkat, dirinya mengalami ketertinggalan yang cukup panjang jika dibandingkan dengan anggota KPU lain. Namun, dia merasa bahwa hal itu memberinya keuntungan. Karena jarak masuknya ke KPU dengan peristiwa politik ?seperti pemilu? cukup jauh, dia bisa menyusun evaluasi yang lebih objektif. Termasuk mengevaluasi pelaksanaan pilkada yang sudah berjalan sepanjang 2010. "Menyusun evaluasi untuk pemilu berikut yang lebih baik," tegasnya. (pri/c6/tof)
SAUT Hamonangan Sirait ditetapkan sebagai anggota KPU pengganti Andi Nurpati kemarin (21/7). Surat rekomendasi DPR segera dikirimkan kepada presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional