Janji Tak Istimewakan Ariel
Kamis, 21 Oktober 2010 – 08:20 WIB
BANDUNG -- Kepala Rutan Kebon Waru, Bandung, Suharman mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Ariel. “Dia (Ariel, red) akan menempati sel Blok B. Mulai hari ini Ariel akan menjalani kesehariannya dengan berolahraga dan beribadah seperti napi lainnya di Kebon Waru. Kami tidak akan memberikan fasilitas khusus. Bahkan, jam besuknya pun akan sama dengan napi lain," tandas Suharman kemarin. Sebelumnya, Polri menyebut bahwa kendala terberat yang dihadapi dalam penuntasan kasus Ariel adalah penentuan lokus kejadian. Pasalnya, sesuai ketentuan undang-undang darurat yang dikenakan, lokus harus bisa ditentukan dalam dakwaan. Di mana hukuman yang bisa dijatuhkan bergantung pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Karena itulah sebelumnya, Polri menyebut jika hingga tanggal 23 Oktober mendatang berkas itu tak kunjung rampung, Ariel harus dibebaskan.
Baca Juga:
Sebelumnya, pengacara Ariel, OC Kaligis, juga membenarkan bahwa berkas kliennya sudah rampung, dan kini kuasa penahanan Ariel berada di tangan jaksa. "Jadi menurut pendapat jaksa, nanti dipindahkan ke Bandung. Nanti saya juga berangkat ke Bandung bersama (tim) pengacara," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (20/10) pagi.
Ditambahkan Kaligis pula, Ariel sekaligus bakal disidang di Kota Kembang itu. Sementara dari informasi lain, didapat kabar bahwa dalam proses (sidang) ini nantinya, Ariel bakal didakwa sebagai penyebar - dan bukannya pelaku - video mesum tersebut, yang melibatkan dirinya bersama sosok yang diduga aktris Luna Maya, serta Cut Tari. (tie/jpnn)
BANDUNG -- Kepala Rutan Kebon Waru, Bandung, Suharman mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Ariel. “Dia (Ariel,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada