Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
Minggu, 08 April 2012 – 11:00 WIB

Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana selama empat tahun penjara. Intinya, sambung mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Agusrin minta dieksekusi pada Selasa (10/4) lusa di Jakarta. "Karena Selasa 10 April itu dia harus menghadiri sidang PK di PN Jakarta Pusat. Setelah itu dia akan memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela, tidak perlu dijemput segala, yang mungkin akan menimbulkan beragam interpretasi," sambung Yusril.
Hanya saja, Agusrin minta agar eksekusi itu ditunda. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Agusrin untuk proses Peninjauan Kembali (PK). "Saya barusan bicara per telepon dengan Agusrin. Tidak ada maksud dia untuk melarikan diri segala," kata Yusril kepada JPNN, Minggu (8/4).
Baca Juga:
Yusril menambahkan, Agusrin hanya minta agar eksekusi putusan dilakukan di Jakarta saja. Agusrin yang divonis bersalah karena korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga sudah menyampaikan permintaannya ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Bengkulu). "Kajati Bengkulu juga sudah melapor ke Kejaksaan Agung," tutur Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas