Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
Minggu, 08 April 2012 – 11:00 WIB
Lebih lanjut Yusril juga membantah pemberitaan bahwa kliennya menjadi buron dan tidak bersikap kooperatif. "Agusrin tetap kooperatif dengan kejaksaan. Kalaupun PK, itu sepenuhnya hak yang bersangkutan karena menganggap ada kekeliruan fatal dalam putusan kasasi MA," ucap Yusril.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Agusrin yang didakwa korupsi awalnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. JPU pun mengajukan kasasi, hingga akhirnya MA pada 10 Januari lalu memvonis Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Namun upaya kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA sempat tersendat. Menurut kejaksaan, dua kali panggilan eksekusi yang dilayangkan pada 30 Maret dan 2 April lalu tak direspon Agusrin. Bahkan kejaksaan mengaku tak tahu keberadaan Agusrin.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak