Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi

Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
Lebih lanjut Yusril juga membantah pemberitaan bahwa kliennya menjadi buron dan tidak bersikap kooperatif. "Agusrin tetap kooperatif dengan kejaksaan. Kalaupun PK, itu sepenuhnya  hak yang bersangkutan karena menganggap ada kekeliruan fatal dalam putusan kasasi MA," ucap Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Agusrin yang didakwa korupsi awalnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. JPU pun mengajukan kasasi, hingga akhirnya MA pada 10 Januari lalu memvonis Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.

Namun upaya kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA sempat tersendat. Menurut kejaksaan, dua kali panggilan eksekusi yang dilayangkan  pada 30 Maret dan 2 April lalu tak direspon Agusrin. Bahkan kejaksaan mengaku tak tahu keberadaan Agusrin.(ara/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif,  Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News