Janji tak Obral Izin Perguruan Tinggi Asing
Senin, 16 Juli 2012 – 18:42 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, pemerintah akan tetap selektif mengeluarkan izin perguruan tinggi asing akan yang dibuka di Indonesia. Menurutnya, hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang belum lama ini telah diterbitkan.
“Di dalam UU PT memang tidak ada larangan PT asing dibuka di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah tetap memiliki kendali untuk memilih perguruan tinggi asing mana saja yang boleh buka di Indonesia,” ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Senin (16/7).
Baca Juga:
Nuh mengatakan, sikap selektif tersebut merupakan tindakan untuk melindungi perguruan tinggi di dalam negeri. Sikap ini, lanjut Nuh, bukan berartu Indonesia tidak menutup terhadap perguruan tinggi asing.
“Bagaimanapun, pemerintah tetap bertugas untuk melindungi PT di dalam negeri baik negeri dan swasta agar tidak terancam dengan kehadiran PT asing,” tukasnya.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, pemerintah akan tetap selektif mengeluarkan izin perguruan tinggi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation