Janji tak Obral Izin Perguruan Tinggi Asing
Senin, 16 Juli 2012 – 18:42 WIB

Janji tak Obral Izin Perguruan Tinggi Asing
JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, pemerintah akan tetap selektif mengeluarkan izin perguruan tinggi asing akan yang dibuka di Indonesia. Menurutnya, hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang belum lama ini telah diterbitkan.
“Di dalam UU PT memang tidak ada larangan PT asing dibuka di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah tetap memiliki kendali untuk memilih perguruan tinggi asing mana saja yang boleh buka di Indonesia,” ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Senin (16/7).
Baca Juga:
Nuh mengatakan, sikap selektif tersebut merupakan tindakan untuk melindungi perguruan tinggi di dalam negeri. Sikap ini, lanjut Nuh, bukan berartu Indonesia tidak menutup terhadap perguruan tinggi asing.
“Bagaimanapun, pemerintah tetap bertugas untuk melindungi PT di dalam negeri baik negeri dan swasta agar tidak terancam dengan kehadiran PT asing,” tukasnya.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, pemerintah akan tetap selektif mengeluarkan izin perguruan tinggi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda