Janji Terus Perjuangkan Guru Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Muncul desakan dari honorer K2 (kategori dua) agar Unifah Rosyidi mundur dari jabatannya sebagai ketum PB PGRI (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia).
Unifah terlihat santai menanggapi desakan itu. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu bertekad akan tetap memperjuangkan nasib guru honorer.
"Didemo sekalipun saya akan terima mereka. Saya tidak akan ngumpet, Gedung PGRI ini terbuka untuk honorer," kata Unifah kepada JPNN, Rabu (24/10).
Unifah ingin mindset guru honorer K2 dan non kategori diubah. Memperjuangkan nasib tidak harus dengan aksi demo dan mogok mengajar. Itu sebabnya, dia menolak keras aksi tersebut.
Dalam Twitter ke-18 di akun @unifahr dan @pbpgri_official pada 23 Oktober, Unifah menuliskan alasan lainnya hingga dia menolak demo dan mogok ngajar. Itu semata-mata demi honorer. Dalam perjanjian kerja disebutkan harus bekerja terus menerus tanpa terputus.
Pasal ini dapat dijadikan alasan jika mogok sekian hari dianggap meninggalkan tugas dan diganti orang lain. “Apa gak nyesek? Pikir adalah pelita hati," ucapnya.
Dia kembali menuliskan, masih ada sejumlah pertimbangan yang semata-mata demi memartabatkan honorer. "Juga demi kebaikan peserta didik yang tidak sempat saya tulis karena waktu telah dini hari dan mengantuk," sambungnya kepada JPNN.
Unifah kembali melanjutkan, apapun tantangannya, tidak akan mengubah komitmennya membela guru honorer. Baginya separuh hidupnya didedikasikan untuk seluruh guru baik PNS maupun honorer.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan guru honorer K2.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?