Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan
Rabu, 28 Desember 2011 – 20:27 WIB
JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011.
Mereka menilai, putusan MK menjadi preseden buruk terjadinya pelanggaran konstitusi dalam UU APBN. Hal ini terlihat dari putusan MK yang sama sekali tidak memberikan gambaran kerangka APBN yang konstitusional.
"APBN adalah wujud pemenuhan hak-hak konstitusi warga. Dengan adanya putusan MK, APBN akan terus menerus dikelola hanya untuk kepentingan elit dan terjadinya pelanggaran UU,” kata kuasa hukum para pengggat, Ridwan Darmawan, usai sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).
Ridwan menilai, putusan MK lemah secara substansi dan tidak bulat. Ini ditunjukkan dengan adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, yang menyatakan anggaran kesehatan dalam APBN 2011 bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living