Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan

Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan
Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan
JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011.

Mereka menilai, putusan MK menjadi preseden buruk terjadinya pelanggaran konstitusi dalam UU APBN. Hal ini terlihat dari putusan MK yang sama sekali tidak memberikan gambaran kerangka APBN yang konstitusional.

"APBN adalah wujud pemenuhan hak-hak konstitusi warga. Dengan adanya putusan MK, APBN akan terus menerus dikelola hanya untuk kepentingan elit dan terjadinya pelanggaran UU,” kata kuasa hukum para pengggat, Ridwan Darmawan, usai sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).

Ridwan menilai, putusan MK lemah secara substansi dan tidak bulat. Ini ditunjukkan dengan adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, yang menyatakan anggaran kesehatan dalam APBN 2011 bertentangan dengan konstitusi.

JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News