Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan
Rabu, 28 Desember 2011 – 20:27 WIB
Selain itu, MK dianggap telah melanggar yurisprudensinya sendiri. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa pertentangan antar UU akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan hal tersebut berujung pada kerugian konstitusional warga negara.
“Namun dalam konteks pertentangan UU APBN dengan UU Kesehatan, MK menyatakan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai rasionalisasinya,” ujar Ridwan.
Karenanya, Ridwan menegaskan, pihaknya akan kembali mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2012, sampai MK memutuskan rumusan APBN yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Kami akan lakukan upaya eksaminasi hukum terhadap putusan MK ini secepatnya. Karena kita juga mau uji materi lagi UU APBN 2012,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
- PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya?
- Prodia StemCell Siap Kembangkan Terapi EV Standar Internasional
- Semoga Prabowo Serius Benahi Birokrasi, Azwar Anas Pantas Jadi MenPAN-RB Lagi
- Pak Prabowo, Simaklah Komitmen Jerry Hermawan Lo Ini, Semuanya Demi Ketahanan Pangan