Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan
Rabu, 28 Desember 2011 – 20:27 WIB
Selain itu, MK dianggap telah melanggar yurisprudensinya sendiri. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa pertentangan antar UU akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan hal tersebut berujung pada kerugian konstitusional warga negara.
“Namun dalam konteks pertentangan UU APBN dengan UU Kesehatan, MK menyatakan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai rasionalisasinya,” ujar Ridwan.
Karenanya, Ridwan menegaskan, pihaknya akan kembali mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2012, sampai MK memutuskan rumusan APBN yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Kami akan lakukan upaya eksaminasi hukum terhadap putusan MK ini secepatnya. Karena kita juga mau uji materi lagi UU APBN 2012,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad