Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan

Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan
Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan
Selain itu, MK dianggap telah melanggar yurisprudensinya sendiri. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa pertentangan antar UU akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan hal tersebut berujung pada kerugian konstitusional warga negara.

“Namun dalam konteks pertentangan UU APBN dengan UU Kesehatan, MK menyatakan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai rasionalisasinya,” ujar Ridwan.

Karenanya, Ridwan menegaskan, pihaknya akan kembali mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2012, sampai MK memutuskan rumusan APBN yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Kami akan lakukan upaya eksaminasi hukum terhadap putusan MK ini secepatnya. Karena kita juga mau uji materi lagi UU APBN 2012,” tandasnya. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News