Janji Tuntaskan Kekurangan Guru Sebelum Pensiun
Senin, 04 Desember 2017 – 08:22 WIB
Menurutnya, dengan bantuan pendidikan yang disumbangkan masyarakat melalui komite akan pergunakan untuk menambah gaji honorer yang belum mampu tercover sepenuhnya oleh dana BOS APBN dan Bosda. (pas)
PP 48 Tahun 2005 melarang kepala daerah mengangkat Guru Honorer Daerah. Ditambah lagi, tahun 2018 banyak guru yang memasuki usia pensiun ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK jadi Ikhtiar Pemkab Kapuas Hulu Mengatasi Kekurangan Guru
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- PPPK 2023, Pemprov Kalbar Merekrut 5.446 Guru
- Dirjen Nunuk Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kondisi Guru, Harapan untuk Honorer
- Dirjen Nunuk: Indonesia Kekurangan 1,3 Juta Guru pada 2024
- Daerah Ini Masih Kekurangan Ribuan Guru jenjang SD dan SMP