Janji Tuntaskan Kekurangan Guru Sebelum Pensiun

Janji Tuntaskan Kekurangan Guru Sebelum Pensiun
Bu Guru dan siswi. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Menurutnya, dengan bantuan pendidikan yang disumbangkan masyarakat melalui komite akan pergunakan untuk menambah gaji honorer yang belum mampu tercover sepenuhnya oleh dana BOS APBN dan Bosda. (pas)

 


PP 48 Tahun 2005 melarang kepala daerah mengangkat Guru Honorer Daerah. Ditambah lagi, tahun 2018 banyak guru yang memasuki usia pensiun ini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News