Janji Usut Prostitusi di Balik Tirai Kebugaran
![Janji Usut Prostitusi di Balik Tirai Kebugaran](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/31/16b092072fd2df63b208d2458f15e3a9.jpg)
Hanya saja, ia membantah kepolisian telah mengeluarkan surat izin untuk kebugaran. “Tidak ada izin keramaian kita keluarkan untuk tempat seperti itu,” pungkas Iwan.
Anggota DPRD Kota Pontianak dari Fraksi PAN, H. Dedi Junaidi meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui Sat Pol PP melakukan pengecekan lapangan atas praktik yang melanggar hukum tersebut.
“Kalau kenyataannya benar, sebagaimana hasil investigasi RK (Rakyat Kalbar), hal tersebut jelas melanggar Perda (peraturan daerah) yang ada. Maka kami berharap Sat Pol PP sebagai instansi penegak hukum atas pelanggaran Perda untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tegas Dedi, Senin (30/1).
Di dalam Perda, lanjut dia, praktik prostitusi sanksinya jelas. Dapat dijerat dengan tipiring (tindak pidana ringan).
“Baik itu untuk yang melakoni maupun pemilik usaha kebugaran atau panti pijatnya,” ungkapnya.
Artinya, kata Dedi, Pemerintah Kota Pontianak seharusnya menghentikan izin operasional Kebugaran yang melanggar ketentuan atau melakukan aktivitas prostitusi terselubung tersebut.
“Ini praktik menyimpang, bukan pijit lagi, sehingga perlu dilakukan evaluasi. Terlebih di tempat yang sudah dilakukan razia, baik itu Sat Pol PP maupun kepolisian,” pinta dia.
Sepaham dengan Kapolresta Iwan, ia menyatakan prostitusi merupakan penyakit masyarakat.
Pemberitaan mengenai prostitusi terselubung di Kota Pontianak, membuat sejumlah kalangan terhenyak. Termasuk kepolisian dan DPRD setempat.
- Pontianak Optimistis Raih Juara Umum Festival Melayu Kalbar XIII 2024
- Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang dan Arsitektur Masjid Jami Ditetapkan sebagai WBTb
- Lagi, Pontianak Meraih Penghargaan Kota Layak Anak
- Kota Pontianak Sukses Meraih Kotaku Award 2023
- Porprov XIII Kalbar, Kota Pontianak Menargetkan Juara Umum
- HR Masuk ke Hotel Bareng Teman Kencan, Dipijat, Begituan, dan Terjadilah