Janjian Jual Ganja dengan Pembeli, Ternyata yang Datang Polisi
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Pagak meringkus Ariandi (33), seorang pengedar ganja kering saat hendak diantar menuju pemesan di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Usai menerima dari bandar di perempatan Kecamatan Kepanjen, pelaku langsung disikat petugas Reskrim Polsek Pagak.
Kini, pelaku bersama barang bukti ganja seberat 7 gram lebih telah diamankan di Polsek Pagak.
BACA JUGA : Mas Lain Kali ke Bank Bawa Uang, Bukan 1 Kg Ganja
Selama ini, Ariandi memang menjadi pengedar sabu - sabu dan ganja. Saat itu, dia berada di perempatan Kepanjen untuk mengambil ganja dari bandar untuk diantarkan kepada pemesan.
Namun gelagat itu sudah tercium polisi, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di jalan Desa Tegaron.
Ariandi sempat menyembunyikan ganja kering seberat 7 gram lebih di dalam jok sepeda motor matic miliknya.
BACA JUGA : Orang Lain Sedang Ngabuburit, Suryadi Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu
Pengedar ganja mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan mengambil barang dari bandar.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya