Janjian Jual Ganja dengan Pembeli, Ternyata yang Datang Polisi
Selasa, 25 Juni 2019 – 09:38 WIB
Rencananya, ganja tersebut hendak dikirimkan kepada pemesan dengan harga Rp 2 juta untuk 7 gram ganja yang diterima dari bandar yang tidak dikenal.
"Tidak kenal bandar karena bandar menggunakan penutup separuh wajah," ujar Ariandi pada polisi.
Dia juga mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan mengambil barang di perempatan Kepanjen.
Selama ini, Ariandi adalah pengamen yang keliling kampung-kampung wilayah Kepanjen, Pagak dan sekitarnya, dan nyambi sebagai
pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar narkoba ini dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Pengedar ganja mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan mengambil barang dari bandar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya