Janjian Jual Ganja dengan Pembeli, Ternyata yang Datang Polisi
Selasa, 25 Juni 2019 – 09:38 WIB

Polisi tangkap pengedar ganja. Foto : JPG/Pojokpitu
Rencananya, ganja tersebut hendak dikirimkan kepada pemesan dengan harga Rp 2 juta untuk 7 gram ganja yang diterima dari bandar yang tidak dikenal.
"Tidak kenal bandar karena bandar menggunakan penutup separuh wajah," ujar Ariandi pada polisi.
Dia juga mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan mengambil barang di perempatan Kepanjen.
Selama ini, Ariandi adalah pengamen yang keliling kampung-kampung wilayah Kepanjen, Pagak dan sekitarnya, dan nyambi sebagai
pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar narkoba ini dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Pengedar ganja mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan mengambil barang dari bandar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi