Janjikan Bunga 300 Persen, SMC Profit Ditutup OJK

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menutup praktik investasi bodong.
Tiga badan usaha yang menjalankan investasi bodong ditutup, Rabu (21/6).
Ketiga perusahaan yang kegiatannya dihentikan adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo.
Investasi bodong dilakukan dengan menghimpun dana masyarakat dan mengelola investasi tanpa izin.
’’Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Diharapkan, menjelang Lebaran ini, masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan,’’ kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
SMC Profit asal Jakarta menawarkan deposito kepada masyarakat untuk jaminan masa tua dengan bunga 300 persen per tahun.
PT Smart Global Indotama asal Jakarta melakukan kegiatan jual beli barang, marketplace, transaksi digital, dan e-commerce.
Keuntungan yang dijanjikan perusahaan tersebut adalah bonus transaksi grup, bonus poin, profit sharing, bonus pertumbuhan grup, bonus generasi, dan keuntungan dari komunitas hingga 30 persen per bulan.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi)
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto