Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk
jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan bermodus investasi menggunakan dolar palsu.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Indra Jaya (38) dan Hendrik Siku (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (20/5).
Modusnya pelaku menawarkan kepada korban memberikan investasi sebesar USD 500 ribu dengan syarat korban menyerahkan uang terlebih dahulu.
"Uang yang diserah terlebih dahulu sejumlah Rp 100 juta," kata Argo dalam keterangan, Senin (21/5).
Korban yang percaya lantas menyerahkan uang Rp 100 juta sesuai yang diminta para tersangka di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada 19 Mei 2018 lalu.
Lalu tersangka memberikan satu buah bungkusan warna hitam, yang diakuinya berisi uang sejumlah USD 500 ribu.
"Saat korban membuka bungkusan, isinya dolar palsu," sambung Argo.
Dua pelaku kasus penipuan meminta korban serahkan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong