Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk
Senin, 21 Mei 2018 – 16:35 WIB
Dari kejadian ini, korban langsung melapor ke polisi dan pelaku berhasil dibekuk.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Pelaku juga akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (mg1/jpnn)
Dua pelaku kasus penipuan meminta korban serahkan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong