Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk
Senin, 21 Mei 2018 – 16:35 WIB

Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN
Dari kejadian ini, korban langsung melapor ke polisi dan pelaku berhasil dibekuk.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Pelaku juga akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (mg1/jpnn)
Dua pelaku kasus penipuan meminta korban serahkan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Ini Penyebab Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro