Janjikan Keringanan Hukuman, Markus Ini Malah Ditangkap Polisi

Janjikan Keringanan Hukuman, Markus Ini Malah Ditangkap Polisi
MARKUS: Budijanto menutupi wajahnya dengan tangannya saat digiring petugas di Mapolres Temanggung, Jumat (24/7). Foto: Issatul Hani"ah/Radar Kedu/JPNN

jpnn.com - TEMANGGUNG - Petugas Polres Temanggung Jumat lalu (24/7) menangkap seorang pria bernama Budijanto (42) alias Budi Pilar. Warga Brojolan Timur, Kecamatan Temanggung itu diduga menjadi makelar kasus.

Menurut Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyato, polisi menangkap Budijanto di rumahnya. Penangkapan itu setelah polisi mendapat laporan dari pasangan suami-istri, Jeki Asmarani dan Purwati yang merasa ditipu oleh Budijanto.  “Tersangka kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” katanya seperti dikutip Radar Kedu.

Dari penangkapan itu polisi menyita kuitansi serah terima uang dan motor dari korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kaloran, Temanggung. Henny menjelaskan, Budijanto diduga menjanjikan keringanan hukuman untuk Jeki yang terseret kasus penggandaan uang.

Untuk itu, tersangka mengajukan syarat agar korban menyediakan uang sebagai sogokan ke penegak hukum. Jumlahnya adalah Rp 13 juta.

Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Jeki justru divonis bersalah dan dibui.  Dari pengakuan tersangka, uang dari korban telah dipakai keperluan Lebaran.

“Korban melapor. Sebab setelah uang diberikan, Jeki Asmarani tetap dihukum,” kata Henny.

Karenanya polisi menerapkan Budijanto sebagai tersangka kasus penipuan dan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara. (hni/isk/ara/jpnn)


TEMANGGUNG - Petugas Polres Temanggung Jumat lalu (24/7) menangkap seorang pria bernama Budijanto (42) alias Budi Pilar. Warga Brojolan Timur, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News