Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk

Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk
Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk

Dia mengatakan, polisi langsung melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Oleh petugas, korban diminta menghubungi tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan di KFC Pandanaran pada hari itu juga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua kaos seragam polisi warna coklat, dua pasang sepatu, beberapa emblem Polda Jateng, serta beberapa kuitansi tanda terima penyerahan uang. Dalam kasus ini, Arfianto dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (har/saf/jpnn)

 

 


SEMARANG - Aksi Arifianto (29) terbilang berani. Pecatan Satpam di Semarang itu berani menjanjikan sejumlah orang mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News