Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk
Rabu, 14 Januari 2015 – 20:18 WIB

Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk
Dia mengatakan, polisi langsung melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Oleh petugas, korban diminta menghubungi tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan di KFC Pandanaran pada hari itu juga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua kaos seragam polisi warna coklat, dua pasang sepatu, beberapa emblem Polda Jateng, serta beberapa kuitansi tanda terima penyerahan uang. Dalam kasus ini, Arfianto dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (har/saf/jpnn)
SEMARANG - Aksi Arifianto (29) terbilang berani. Pecatan Satpam di Semarang itu berani menjanjikan sejumlah orang mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon