Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk
Rabu, 14 Januari 2015 – 20:18 WIB
Dia mengatakan, polisi langsung melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Oleh petugas, korban diminta menghubungi tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan di KFC Pandanaran pada hari itu juga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua kaos seragam polisi warna coklat, dua pasang sepatu, beberapa emblem Polda Jateng, serta beberapa kuitansi tanda terima penyerahan uang. Dalam kasus ini, Arfianto dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (har/saf/jpnn)
SEMARANG - Aksi Arifianto (29) terbilang berani. Pecatan Satpam di Semarang itu berani menjanjikan sejumlah orang mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh
- Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten