Janjikan Masuk PNS, Pria Ngaku Mantan Kadis Kampar Ditangkap
jpnn.com, PEKANBARU - Polsek Tampan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaku mengaku sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kampar.
‘’Pelaku mengaku sebagai mantan kadis dan kami sudah menangkap tersangka,” jelasnya kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (27/7).
Akibat dari ulah pelaku, kerugian yang dialami korban ditaksir kurang lebih Rp 100 juta.
Dikatakan Eru, penangkapan itu berlangsung disalah satu kedai kopi yang berda di Jalan HR Subrantas. Atas perbuatan warga (red, pelaku) Jalan Jati Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan , dari hasil perbuatannya saat ini RK mendekam di balik jeruji Polsek Tampan.
Dijelaskan Eru, kronologis terjadinya penipuan terhadap korban yang berasal dari Kampar Kiri. Tiga korban itu adalah Hendra Edi (44), Abu Sait (43) dan Novri Yenda (37). Dengan pelaku inisial RK (63).
Kejadiannya pada tahun 2014, bermula korban yang mendatangani rumah tersangka untuk mengantar uang karena diiming-imingi akan masuk ASN dengan jalur belakang (mengatakan pasti bekerja sebagai ASN).
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Tampan Rezi Dharmawan menghimbau.
Polsek Tampan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan