Janjikan Masuk PNS, Raup Rp600 M
Selasa, 16 Agustus 2011 – 13:16 WIB

Janjikan Masuk PNS, Raup Rp600 M
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 378 dengan maksimal kurungan penjara sembilan tahun.(saz)
MEDAN-Delisa Simatupang (58), tersangka penipuan 241 orang calon PNS di Sumut dengan jumlah kerugian Rp16,685 miliar, tertangkap Senin (15/8) siang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran