Janjikan Raskin, Pungut Rp 20 Juta, Lurah Dipolisikan
jpnn.com - jpnn.com -Sepuluh ketua rukun tetangga (RT) di wilayah Sorong Barat, Papua Barat, Selasa (24/1) kemarin mendatangi markas Polsek Sorong Barat dengan wajah kesal.
Mereka melaporkan lurah mereka, YS yang diduga melenceng dari tugas. Para ketua RT geram karena YS tidak menepati janjinya. Pada akhir tahun 2016, tepatnya sekitar bulan November, YS diduga meminta warga untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk penyaluran program pembagian beras untuk warga miskin (raskin).
Namun hingga memasuki tahun 2017, raskin yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. “Kami sudah mencoba bertemu lurah, tapi seperti tidak ada respons,”kata salah satu ketua RT, Oktovianus kepada Radar Sorong markas Polsek Sorong Barat.
Dia mengatakan, kejadian bermula pada tahun 2016. Saat itu ada sejumlah warga yang belum mendapatkan raskin. Saat warga mempertanyakan hak mereka, YS kemudian mengatakan bahwa warga akan mendapatkan raskin ke-13. Namun, sebelum raskin ke 13 tiba di kantor lurah, YS meminta warga untuk mengumpulkan sejumlah uang terlebih dulu.
Warga yang mendengar adanya raskin ke-13 langsung mengeluarkan uang tanpa merasa curiga. Uang berkisar Rp 20 juta dari warga kemudian terkumpul dan diserahkan para ketua RT kepada Pak Lurah YS.
Hari berganti, raskin ke-13 yang dijanjikan lurah tak kunjung terdengar kabarnya. Warga lalu mulai mempertanyakan beras mereka kepada ketua RT. Pihak RT yang hanya menunggu perintah dari lurah kemudian mendatangi kantor lurah. Namun, saat mereka bertanya sang lurah seakan tidak menggubris perkataan mereka.
Hingga memasuki tahun 2017, karena desakan warga para ketua RT memutuskan untuk bertemu lurah. Namun, sang lurah tidak memberikan jawaban yang jelas dan pasti. Saat ketua RT meminta lurah mengembalikan uang warga, sang lurah juga enggan untuk memberikan jawaban. Setelah sekian kali tak digubris, para ketua RT sepakat untuk melaporkan YS kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidy A Weken mengatakan laporan dari sepuluh ketua RT ini terkait kasus dugaan penipuan. Atas tindakan YS yang diduga menipu dan menggelapkan uang warga, YS bisa dikenai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan masing-masing hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sepuluh ketua rukun tetangga (RT) di wilayah Sorong Barat, Papua Barat, Selasa (24/1) kemarin mendatangi markas Polsek Sorong Barat dengan wajah
- PAFI Membantu Masyarakat Manokwari Mendapatkan Akses Obat-Obatan
- Cheroline Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Papua Barat Lewat Komisi XII DPR
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Pilkada Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Optimistis Menang Lawan Kotak Kosong
- 11 Peserta Seleksi CPNS Gagal Ikut CAT, Ada yang Tidak Membawa KTP
- Ada Perubahan Tampilan di SSCASN, Deputi BKN Langsung Gercep