Janjikan Revisi UU Migas Kelar Dua Masa Sidang
Jumat, 30 November 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Migas, Zainudin Amali menyatakan draft RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu harus diselesaikan secepatnya. Meski demikian DPR akan lebih cermat dan berhati-hati lagi dalam merumuskannya agar tidak ada celah diuji dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini berpengaruh secara psikologis kepada kita untuk lebih hati-hati lagi. Tetapi paling tidak, kalau kita sudah mulai pembahasan maka maksimal itu dua kali masa sidang harus selesai. Kalau ada toleransi diperpanjangan itu satu kali masa sidang saja,” kata Zainudin kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/11).
Dikatakannya, UU Migas yang ada saat ini sudah dibahas dengan hati-hati dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga dengan UU Minerba yang dibahas selama 3,5 tahun namun pada akhirnya masih menuai gugatan.
Amali berharap revisi UU Migas bisa selesai pada 2013. "Hal ini lantaran Satuan Kerja Sementara Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKSP Migas) pengganti BP Migas sifatnya masih sementara sehingga harus cepat dicari bentuk permanennya," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Migas, Zainudin Amali menyatakan draft RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu harus diselesaikan
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG