Janjikan Revisi UU Migas Kelar Dua Masa Sidang
Jumat, 30 November 2012 – 01:21 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pembahasan menjadi agak lama karena revisi UU Migas merupakan inisiatif dari DPR. Ditambahkannya, saat ini posisi revisi UU Migas telah sampai pada persiapan masuk Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Jika usulan revisi berasal dari pemerintah, DPR hanya perlu memperdebatkan pasal-pasal dalam revisi tersebut. Tapi karena inisiatif berasal dari DPR, perlu adanya penyatuan pandangan antarfraksi di Komisi VII yang membidangi energi," ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Migas, Zainudin Amali menyatakan draft RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu harus diselesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG