Janjikan Revisi UU Migas Kelar Dua Masa Sidang

Janjikan Revisi UU Migas Kelar Dua Masa Sidang
Janjikan Revisi UU Migas Kelar Dua Masa Sidang
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pembahasan menjadi agak lama karena revisi UU Migas merupakan inisiatif dari DPR. Ditambahkannya, saat ini posisi revisi UU Migas telah sampai pada persiapan masuk Badan Legislatif (Baleg) DPR.

"Jika usulan revisi berasal dari pemerintah, DPR hanya perlu memperdebatkan pasal-pasal dalam revisi tersebut. Tapi karena inisiatif berasal dari DPR, perlu adanya penyatuan pandangan antarfraksi di Komisi VII yang membidangi energi," ungkapnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Migas, Zainudin Amali menyatakan draft RUU  pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu harus diselesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News