Janjikan Warga Lulus Anggota Polri, ASN Kemenhub di Payakumbuh Ditangkap

Janjikan Warga Lulus Anggota Polri, ASN Kemenhub di Payakumbuh Ditangkap
Kasat Reskrim AKP M. Rosidi didampingi Kanit I Reskrim IPDA Aiga bersama tersangka penipuan. Foto: ANTARA/Akmal Saputra

"Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri, tidak ada pungutan apa pun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujarnya.

BACA JUGA: Anak 16 Tahun Telat Datang Bulan, Perbuatan Bejat Sang Ayah Akhirnya Terungkap

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(antara/jpnn)

Seorang ASN Kementerian Perhubungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang ditangkap Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Sabtu (6/2) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News