Jantung Penyelenggaraan Negara yang Kurang Perhatian
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
jpnn.com - OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah, termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN). ’’Karena, pada prinsipnya semua badan usaha itu adalah sebagai pelayan masyarakat yang harus memenuhi kebutuhan rakyat sesuai masing-masing fungsi badan tersebut,’’ ungkap anggota ORI Hendra Nur Cahyo saat diskusi dengan redaksi INDOPOS di Graha Pena, Senin (15/8).
Selain itu, lembaga yang awalnya berbentuk komisi di bawah keputusan presiden (Keppres) No 44 tahun 2002 itu juga memiliki wewenang mengawasi badan swasta atau perorangan yang diberi tugas memberikan pelayanan publik melalui sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hendra menjelaskan, keberadaan ORI adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien, terbuka, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). ’’Jadi kedudukan ORI hampir sama dengan penegak hukum negara lainnya,’’ katanya. Hanya saja, tidak bisa disamakan dengan penegak hukum negara lainnya. Sebab, lembaga tersebut hanya menerima laporan dugaan praktik maladministrasi (kecurangan administratif, red),” tandasnya. Ia menegaskan, keberadaan lembaga tersebut cukup menjadi harapan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Terbukti, dalam waktu 24 jam bisa dipastikan mendapat laporan masyarakat terkait pelayanan publik skitar 10 keluhan.
’’Tetapi, tidak semua laporan kami tindak lanjuti. Karena kadang pelapor tidak melengkapi identitas, ada juga kasus yang dilaporkan sudah ditangani pihak penegak hukum yang lain, yaitu pengadilan ataukepolisian,’’ ujarnya. Namun, meskipun sebegitu mulianya tugas yang diemban lembaga tersebut, sampai saat ini tidak semua lapisan masyarakat mengenalnya. Karena kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. ’’Sebenanrnya masih banyak kasus pelayanan publik yang terjadi di masyarakat tidak melaporkannya lantaran tidak semua orang mengetahui keberadaan kami,” katanya. Selain itu, Hendri juga menyesalkan sikap pemerintah yang kurang komitmen dalam memberantas praktik-praktik administratif itu. Misalnya, dengan hanya memberikan anggaran sangat minim bagi sebuah lembaga negara baru. Ia mengaku, dalam APBN tahun 2011 ini, pihaknya hanya mendapat anggaran sebesar Rp 16 miliar.
Anggaran tersebut tentu sangat kurang bagi lembaga baru dengan tugas yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat itu. ’’Coba kita bayangkan, masa anggaran untuk sebuah lembaga seperti ORI ini hanya segitu (Rp 16 miliar). Untuk belanja pegawai saja sudah menghabiskan Rp 12 miliar,” sesalnya. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa bersikap bijak dengan menaikkan anggaran ORI agara dapat bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya menerima keluhan dan menindaklanjuti hingga tingkat rekomendasi tertentu dalam sebuah kasus. ’’Saya minta keseriusan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di negeri dengan menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik, melalui pengawasan yang kami lakukan, kami tunggu itu,” tegasnya. (ris/bersambung)
Dulu ada lembaga negara bernama Komisi Ombudsman. Kini lembaga itu berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Sayangnya, lembaga ini masih seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Pendamping Jokowi Sudah di Kantong Megawati
- Poros Baru, Poros Indonesia Raya, Poros Apapun Namanya...
- PKS: Dahlan Bisa Muncul Jadi Capres Poros Baru Bentukan Demokrat
- Perbaiki Sistem Pendidikan Butuh Komitmen dan Konsisten
- Sibuk Persiapkan UN Guru Tak Sempat Tingkatkan Kualitas
- Misteri Penghapusan Pelajaran TIK di Kurikulum 2013