Jantungan, Emir Moeis tak Hadiri Pembacaan Putusan

Jantungan, Emir Moeis tak Hadiri Pembacaan Putusan
Jantungan, Emir Moeis tak Hadiri Pembacaan Putusan

Akhirnya, pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Atas tuntutan tersebut, Emir dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pledoinya, Emir membantah pernah meminta uang melalui Pirooz. Emir dalam perkara ini juga mempermasalahkan jaksa KPK yang tidak menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam persidangan. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izedrik Emir Moeis tidak menghadiri sidang pembacaan putusan atas perkaranya di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News