Jantungan, Emir Moeis tak Hadiri Pembacaan Putusan
Kamis, 03 April 2014 – 10:34 WIB

Jantungan, Emir Moeis tak Hadiri Pembacaan Putusan
Akhirnya, pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Atas tuntutan tersebut, Emir dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pledoinya, Emir membantah pernah meminta uang melalui Pirooz. Emir dalam perkara ini juga mempermasalahkan jaksa KPK yang tidak menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam persidangan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izedrik Emir Moeis tidak menghadiri sidang pembacaan putusan atas perkaranya di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?