Jantungan, Hadi Poernomo Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Kali ini dia beralasan tengah menjalani perawatan untuk sakit jantung yang dideritanya di RS Pondok Indah.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Hadi, Yanuar Wasesa kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (12/3). Ia mengaku dapat kabar dari keluarga Hadi kemarin malam bahwa sang klien harus menjalani perawatan hari ini.
"Sekitar pukul 23.30 WIB keluarga Pak Hadi SMS saya, rupanya Pak Hadi diberi rujukan dokter jantung, Joko Maryono untuk dilakukan perawatan," terangnya.
Mendapat kabar tersebut, lanjut Yanuar, tim pengacara Hadi langsung bersurat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang. Menurutnya, surat tersebut telah diterima oleh pihak KPK.
"Tadi saya kasih ke KPK lewat staff saya, intinya saya sampaikan isi surat dari dokter Pak Hadi. Beliau sekarang di RS Pondok Indah," terangnya.
Lebih lanjut Yanuar menegaskan bahwa kliennya tidak pernah keberatan diperiksa oleh KPK. Dia menjamin, jika kondisi kesehatannya memungkinkan, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu pasti akan datang ke KPK.
"Kalau dipanggil lagi dan kondisi Pak Hadi sudah membaik kita pasti akan datang," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak BCA pada tahun 1999. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.
JAKARTA - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Kali ini dia beralasan tengah menjalani perawatan
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya